Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan kepada peneliti selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian diterima lengkap dengan seluruh persyaratannya.
Koreksi Anda