Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
Penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan kepada peneliti selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian diterima lengkap dengan seluruh persyaratannya.
Koreksi Anda
