Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup nasional. (2) Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup provinsi. (3) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Pasal.id