Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup nasional.
(2) Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup provinsi.
(3) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
