Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan rekomendasi penelitian, dapat diberikan kepada peneliti apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Penolakan penerbitan rekomendasi penelitian diberikan kepada peneliti apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Pasal.id