Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan rekomendasi penelitian, dapat diberikan kepada peneliti apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Penolakan penerbitan rekomendasi penelitian diberikan kepada peneliti apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Koreksi Anda
