Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Gubernur, dan Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik melakukan verifikasi surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian.
Koreksi Anda
