Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada: a.Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk penelitian lingkup nasional atau lintas provinsi; b.Gubenur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi, untuk penelitian lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota, untuk penelitian lingkup kabupaten/kota. (2) Peneliti mengajukan surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Pasal.id