Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disertai dengan data: a.proposal penelitian yang berisi: 1. latar belakang, 2. maksud dan tujuan, 3. ruang lingkup, 4. jangka waktu penelitian, 5. nama peneliti, 6. sasaran/target penelitian, 7. metode penelitian, 8. lokasi penelitian, dan 9. hasil yang diharapkan dari penelitian; b.salinan/foto copy kartu tanda penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti; c. surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disertai berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Pasal.id