Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
(1) Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disertai dengan data:
a.proposal penelitian yang berisi:
1. latar belakang,
2. maksud dan tujuan,
3. ruang lingkup,
4. jangka waktu penelitian,
5. nama peneliti,
6. sasaran/target penelitian,
7. metode penelitian,
8. lokasi penelitian, dan
9. hasil yang diharapkan dari penelitian;
b.salinan/foto copy kartu tanda penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti;
c. surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disertai berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya
Koreksi Anda
