Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) peneliti mengajukan surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. lurah/kepala desa tempat domisili peneliti bagi penelitian kemasyarakatan untuk peneliti individu yang tidak berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi.
b. pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi yang bersangkutan, untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi.
c. pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha yang bersangkutan, untuk peneliti badan usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pimpinan yang membidangi penelitian dari kementarian/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan bertugas, untuk peneliti aparatur pemerintahan;
e. pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan, untuk peneliti organisasi kemasyarakatan; dan
f. pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi nirlaba lainnya, untuk peneliti organisasi nirlaba lainnya.
Koreksi Anda
