Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan c. lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda