Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
c. lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
