Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Pasal.id