Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
Laporan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 21 disampikan secara berkala setiap 6 bulan sekali pada akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
