Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian secara nasional kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik. (3) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi.
Koreksi Anda