Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian secara nasional kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik.
(3) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi.
Koreksi Anda
