Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat memberikan sanksi kepada peneliti.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:
a.penelitian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan surat permohonan beserta data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b.peneliti tidak mentaati ketentuan yang tercantum dalam rekomendasi penelitian, peraturan perundang-undangan, norma- norma atau adat istiadat yang berlaku; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penelitian yang dilaksanakan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pencabutan rekomendasi penelitian.
Koreksi Anda
