Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Gubernur kepada Bupati/walikota lokasi penelitian melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di kabupaten/kota, untuk penelitian lintas kabupaten/kota. (2) Bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi penelitian, berdasarkan rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Pasal.id