Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Menteri kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di provinsi lokasi penelitian, untuk penelitian lintas provinsi. (2) Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi menerbitkan rekomendasi penelitian berdasarkan rekomendasi menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Pasal.id