Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk:
a. menjadi bahan pertimbangan pemberian izin penelitian oleh pemerintah daerah;
b. menjadi acuan bagi peneliti dalam memperoleh izin penelitian; dan
c. tertib secara administrasi.
Koreksi Anda
