Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap peneliti dapat melakukan penelitian.
(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peneliti harus mendapatkan rekomendasi penelitian.
Koreksi Anda
