Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 63 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. Perubahan Lampiran sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, meliputi:
a. SOP Penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Ranperda tentang APBD dan Ranpergub tentang Penjabaran APBD;
b. SOP Penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Ranperda tentang Perubahan APBD dan Ranpergub tentang Penjabaran Perubahan APBD; dan
c. SOP Penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Ranpergub tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Koreksi Anda
