Pasal 1
1. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Rektor adalah Pimpinan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2. Gubernur adalah sebutan lain untuk Rektor.
3. Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN adalah Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
4. Statuta IPDN sebagai pedoman dasar bagi Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam melaksanakan Tridhama Perguruan Tinggi.
5. Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
6. Pendidikan Berikatan Dinas adalah penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya dipersiapkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
7. Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program studi Sarjana, program studi Magister, dan program studi Doktor dalam pengembangan ilmu pengetahuan pemerintahan.
8. Pendidikan Vokasi adalah program studi Diploma yang menyiapkan peserta didik untuk pekerjaan dan keahlian terapan pemerintahan.
9. Pendidikan Profesi Kepamongprajaan adalah pendidikan keahlian khusus bagi lulusan sarjana atau sederajat non ilmu pemerintahan
dan untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan bidang keterampilan teknis pemerintahan.
10. Kurikulum Pendidikan IPDN adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran pada setiap program studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
11. Etika Akademik adalah adalah nilai, norma dan tradisi yang lazim berlaku dan dihormati oleh unsur penyelenggara pendidikan dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.
12. Otonomi Keilmuan adalah otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
13. Kebebasan Akademik adalah kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
14. Senat Institut adalah Senat Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
15. Dewan Penyantun adalah Dewan Penyantun Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
16. Fakultas adalah Fakultas dilingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang mengkoordinasikan pendidikan akademik, program studi Sarjana dan Vokasi dalam seperangkat cabang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu atau beberapa program studi atau jenjang pendidikan.
17. Senat Fakultas adalah Senat Fakultas pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
18. Direktur Akademik Program Pascasarjana adalah Direktur Akademik Program Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang menyelenggarakan program studi Magister dan Doktor Ilmu Pemerintahan.
19. Direktur Akademik Program Profesi adalah Direktur Akademik Profesi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
20. Direktur Akademik Kampus Daerah adalah Direktur Akademik Program Studi yang sekaligus memimpin kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Daerah.
21. Ketua Program Studi adalah Ketua Program Studi pada Fakultas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
2015, No1286.
11
22. Unit Pelaksana Teknis disingkat UPT adalah unsur organ yang mengelola dan atau menyelenggarakan kegiatan tertentu dibidang akademik dan non akademik dalam organisasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
23. Tenaga Pendidik adalah Dosen, Pelatih dan Pamong Pengasuh di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
24. Tenaga Kependidikan adalah tenaga pendidik, administrasi, keahlian lainnya di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
25. Peserta Didik adalah peserta pendidikan pada program studi Diploma, Sarjana, Pascasarjana, dan Profesi kemapongprajaan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
26. Praja adalah peserta didik pada program Diploma dan Sarjana dilingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
27. Mahasiswa adalah peserta didik pada Program Pascasarjana dan Program Profesi Kepamongprajaan di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
28. Alumni adalah semua orang yang tamat program pendidikan akademik, vokasi dan profesi kepamongprajaan IPDN.
29. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas tenaga pendidik dan peserta didik.