Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DENGAN KABUPATEN TEBO PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Tanjung Jabung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung-Jabung dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2755).
2. Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG
Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 182).
3. Kabupaten Tebo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 182).
4. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembar Negara Republik INDONESIA Tahun 1957 Nomor 75 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara
tahun 1958 Nomor 112, tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1646).
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah titik koordinat batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditentukan secara kartometris.
Koreksi Anda
