Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAIN – LAIN (1) Dalam hal terdapat perubahan jumlah siswa pada satuan pendidikan dasar yang berpengaruh terhadap jumlah hibah, maka dilakukan penyesuaian jumlah BOS pada satuan pendidikan dasar dimaksud; (2) Perubahan jumlah BOS pada satuan pendidikan dasar dicantumkan dalam Addendum NPH BOS yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NPH BOS ini. *) Pilih salah satu, sesuai pengaturan dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) Permendagri Nomor…. Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah. (3) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPH BOS ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum NPH BOS. (4) NPH BOS ini dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama. (5) Setiap satuan pendidikan dasar yang tercantum dalam lampiran NPH BOS mendapat salinan NPH BOS. PENERIMA HIBAH, ..................................................... (Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) PEMBERI HIBAH, .................................................... (Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) www.djpp.kemenkumham.go.id B. FORMAT LAMPIRAN NPH BOS LAMPIRAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH BOS No. Nama Satuan Pendidikan Dasar Penerima Hibah Alamat Bank/ Kantor Pos Nomor Rekening Alokasi Bos (Rp) 1 2 3 4 5 6 Sekolah Dasar Negeri 1. 2. Dst Sekolah Dasar Swasta 1. 2. Dst Sekolah Menengah Pertama Negeri 1. 2. Dst Sekolah Menengah Pertama Swasta 1. 2. Dst KEPALA SKPD PENDIDIKAN KAB/KOTA................................................, ...................................................................... (Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN III: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH LAPORAN PENGGUNAAN BOS DAN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : …………………………………………………………………….……………. Jabatan : Kepala Sekolah ……………………………………………………………… Alamat : …………………………………………………………………….….…………. dengan ini menyatakan bahwa: 1. Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah digunakan dalam rangka mendukung operasional sekolah dan tidak untuk keperluan pribadi. 2. Penggunaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebagai berikut: No. Waktu Penerimaan (Rp) Penggunaan (Rp) 1 Triwulan I 2 Triwulan II 3 Triwulan III 4 Triwulan IV Jumlah 3. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan/atau dituntut ganti rugi dan/atau tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. (Nama Kabupaten/Kota), .........................20….. Kepala Sekolah…………………., ................................................. (Nama Lengkap & Stempel) MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Materai Rp.6.000 www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda