Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
LAIN – LAIN
(1) Dalam hal terdapat perubahan jumlah siswa pada satuan pendidikan dasar yang berpengaruh terhadap jumlah hibah, maka dilakukan penyesuaian jumlah BOS pada satuan pendidikan dasar dimaksud;
(2) Perubahan jumlah BOS pada satuan pendidikan dasar dicantumkan dalam Addendum NPH BOS yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NPH BOS ini.
*) Pilih salah satu, sesuai pengaturan dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) Permendagri Nomor….
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah.
(3) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPH BOS ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum NPH BOS.
(4) NPH BOS ini dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama.
(5) Setiap satuan pendidikan dasar yang tercantum dalam lampiran NPH BOS mendapat salinan NPH BOS.
PENERIMA HIBAH, .....................................................
(Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) PEMBERI HIBAH, ....................................................
(Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) www.djpp.kemenkumham.go.id
B. FORMAT LAMPIRAN NPH BOS LAMPIRAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH BOS No.
Nama Satuan Pendidikan Dasar Penerima Hibah Alamat Bank/ Kantor Pos Nomor Rekening Alokasi Bos (Rp) 1 2 3 4 5 6 Sekolah Dasar Negeri
1. 2.
Dst Sekolah Dasar Swasta
1. 2.
Dst Sekolah Menengah Pertama Negeri
1. 2.
Dst Sekolah Menengah Pertama Swasta
1. 2.
Dst KEPALA SKPD PENDIDIKAN KAB/KOTA................................................, ......................................................................
(Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN III:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH LAPORAN PENGGUNAAN BOS DAN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………………………………………….…………….
Jabatan : Kepala Sekolah ……………………………………………………………… Alamat : …………………………………………………………………….….………….
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah digunakan dalam rangka mendukung operasional sekolah dan tidak untuk keperluan pribadi.
2. Penggunaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebagai berikut:
No.
Waktu Penerimaan (Rp) Penggunaan (Rp) 1 Triwulan I 2 Triwulan II 3 Triwulan III 4 Triwulan IV Jumlah
3. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan/atau dituntut ganti rugi dan/atau tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Nama Kabupaten/Kota), .........................20…..
Kepala Sekolah…………………., .................................................
(Nama Lengkap & Stempel) MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Materai Rp.6.000 www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
