Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
PENYALURAN
(1) Penyaluran BOS dilakukan secara triwulan/semester*);
(2) Penyaluran BOS dilakukan dengan mentransfer dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar.
Koreksi Anda
