Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENYALURAN (1) Penyaluran BOS dilakukan secara triwulan/semester*); (2) Penyaluran BOS dilakukan dengan mentransfer dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar.
Koreksi Anda