Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA HIBAH
(1) Penerima hibah berhak menerima BOS dari Pemberi Hibah setiap triwulan/semester*);
(2) Satuan pendidikan dasar berkewajiban menyampaikan surat pernyataan tanggungjawab kepada SKPD Pendidikan kabupaten/kota;
(3) Satuan pendidikan dasar berkewajiban melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas penggunaan BOS;
(4) Satuan pendidikan dasar selaku obyek pemeriksaan berkewajiban menyimpan dokumen bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
