Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA HIBAH (1) Penerima hibah berhak menerima BOS dari Pemberi Hibah setiap triwulan/semester*); (2) Satuan pendidikan dasar berkewajiban menyampaikan surat pernyataan tanggungjawab kepada SKPD Pendidikan kabupaten/kota; (3) Satuan pendidikan dasar berkewajiban melaksanakan dan bertanggungjawab penuh atas penggunaan BOS; (4) Satuan pendidikan dasar selaku obyek pemeriksaan berkewajiban menyimpan dokumen bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id