Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI HIBAH (1) Pemberi Hibah berhak menerima laporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan BOS dari Penerima Hibah; (2) Pemberi Hibah berkewajiban menyalurkan BOS kepada satuan pendidikan dasar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di Kas Umum Daerah Provinsi.
Koreksi Anda