Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI HIBAH
(1) Pemberi Hibah berhak menerima laporan dan pertanggungjawaban atas penggunaan BOS dari Penerima Hibah;
(2) Pemberi Hibah berkewajiban menyalurkan BOS kepada satuan pendidikan dasar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di Kas Umum Daerah Provinsi.
Koreksi Anda
