Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JUMLAH HIBAH BOS Pemberi Hibah menyalurkan BOS kepada satuan pendidikan dasar di wilayah kerja Penerima Hibah, berupa uang sebesar Rp........................................,- (................................................................................. rupiah) dengan rincian, sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id