Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
JUMLAH HIBAH BOS Pemberi Hibah menyalurkan BOS kepada satuan pendidikan dasar di wilayah kerja Penerima Hibah, berupa uang sebesar Rp........................................,- (.................................................................................
rupiah) dengan rincian, sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
