Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tercantum dalam peraturan mengenai petunjuk teknis penggunaan BOS dan peraturan mengenai pedoman umum dan alokasi BOS. (2) Penggunaan BOS oleh masing-masing satuan pendidikan dasar mengacu pada peraturan mengenai petunjuk teknis penggunaan BOS. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id