Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemerintah provinsi menerima BOS setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, pemerintah provinsi menganggarkan BOS dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD.
(2) Dalam hal penetapan peraturan daerah tentang APBD mengalami keterlambatan, pemerintah provinsi menyalurkan BOS dengan cara MENETAPKAN peraturan gubernur sebagai dasar pengeluaran BOS, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah dan/atau peraturan gubernur tentang APBD.
Koreksi Anda
