Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan uraian tugas Tim manajemen BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis penggunaan BOS.
Koreksi Anda
