Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota MENETAPKAN Tim Manajemen BOS kabupaten/kota dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Tim Manajemen BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS.
(3) Hasil monitoring, evaluasi dan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Tim Manajemen BOS Provinsi.
Koreksi Anda
