Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN Tim Manajemen BOS provinsi dengan Keputusan Gubernur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim Manajemen BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS.
(3) Hasil monitoring, evaluasi dan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur dan Tim Manajemen BOS Pusat.
Koreksi Anda
