Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN Tim Manajemen BOS provinsi dengan Keputusan Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tim Manajemen BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi pelaksanaan BOS. (3) Hasil monitoring, evaluasi dan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur dan Tim Manajemen BOS Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id