Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penggunaan BOS bagi satuan pendidikan dasar negeri menghasilkan aset tetap, kepala satuan pendidikan dasar negeri yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pengadaan barang sebagai dasar pencatatan barang milik daerah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
(4) SKPD pendidikan kabupaten/kota melakukan pencatatan barang milik daerah berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
