Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menyusun rekapitulasi laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk disampaikan kepada Gubernur melalui kepala SKPD pendidikan provinsi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
