Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id