Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 5 bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
