Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan penggunaan BOS dan pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Koreksi Anda
