Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penggunaan BOS dan pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id