Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan pendidikan dasar bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. (2) Pertanggungjawaban kepala satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan penggunaan BOS dan pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS; dan b. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id