Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan pendidikan dasar bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban kepala satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan penggunaan BOS dan pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS; dan
b. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
