Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban pemberi hibah meliputi: a. keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. NPH BOS; dan c. bukti transfer uang atas pemberian BOS.
Koreksi Anda