Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan pendidikan dasar menyampaikan laporan penggunaan BOS kepada Bupati/Walikota melalui kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota.
(2) Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menyusun rekapitulasi laporan penggunaan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Gubernur melalui kepala SKPD pendidikan provinsi dengan tembusan PPKD provinsi.
Koreksi Anda
