Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal satuan pendidikan dasar berada di wilayah terpencil pada kabupaten tertentu, penyaluran BOS kepada satuan pendidikan dasar yang bersangkutan dapat dilakukan setiap 2 (dua) triwulan. (2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan kesatu dan triwulan kedua dilakukan pada awal triwulan kesatu dan untuk triwulan ketiga dan triwulan keempat dilakukan pada awal triwulan ketiga. (3) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di kas umum daerah provinsi.
Koreksi Anda