Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyalurkan BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar.
(2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di kas umum daerah provinsi.
(3) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
