Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyalurkan BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar. (2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di kas umum daerah provinsi. (3) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id