Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NPH BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan lampiran yang memuat daftar nama dan alamat satuan pendidikan dasar penerima hibah, nama bank/kantor pos dan nomor rekening serta jumlah BOS per-satuan pendidikan dasar. (2) Format NPH BOS dan lampiran NPH BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id