Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
Dalam hal kepala SKPD pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berhalangan, NPH BOS ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk selaku penjabat/pelaksana tugas kepala SKPD pendidikan.
Koreksi Anda
