Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kepala SKPD pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berhalangan, NPH BOS ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk selaku penjabat/pelaksana tugas kepala SKPD pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id