Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD pendidikan provinsi menandatangani NPH BOS atas nama gubernur selaku pemberi hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menandatangani NPH BOS atas nama kepala satuan pendidikan dasar selaku penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id