Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD pendidikan provinsi menandatangani NPH BOS atas nama gubernur selaku pemberi hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menandatangani NPH BOS atas nama kepala satuan pendidikan dasar selaku penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda
