Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pemberi hibah kepada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. (2) Kepala satuan pendidikan dasar sebagai penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Pasal.id