Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pemberi hibah kepada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(2) Kepala satuan pendidikan dasar sebagai penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
Koreksi Anda
