Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
NPH BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. pemberi dan penerima hibah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tujuan pemberian hibah;
c. jumlah hibah yang akan diterima;
d. hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah; dan
e. penyaluran hibah.
Koreksi Anda
