Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
NPH BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima hibah; www.djpp.kemenkumham.go.id b. tujuan pemberian hibah; c. jumlah hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah; dan e. penyaluran hibah.
Koreksi Anda