Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN daftar penerima dan jumlah BOS pada setiap satuan pendidikan dasar berdasarkan DPA-PPKD.
(2) Daftar penerima dan jumlah BOS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar.
(3) Penyaluran BOS dari pemerintah provinsi kepada masing-masing satuan pendidikan dasar dilakukan setelah penandatanganan NPH BOS.
(4) Penandatanganan NPH BOS sebagaimana dimaksud ayat
(3) dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran sebelum penyaluran triwulan pertama.
Koreksi Anda
