Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah kepada satuan pendidikan dasar dan rincian obyek belanja hibah kepada satuan pendidikan dasar kabupaten/kota berkenaan. (2) Penganggaran belanja BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan kode rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.B Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda