Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan dana penyesuaian dan rincian obyek pendapatan BOS satuan pendidikan dasar.
(2) Penganggaran pendapatan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan kode rekening sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
