Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan dan pertanggungjawaban BOS.
(2) Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada pola pengelolaan keuangan BOS.
Koreksi Anda
