Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH KOTA MADIUN DENGAN KABUPATEN MADIUN DAN BATAS DAERAH KOTA MADIUN DENGAN KABUPATEN MAGETAN PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas daerah Kota Madiun dengan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, yang terpisah (Enclave) di Bumi Pangongangan dimulai dari : a. PBU.010 dengan koordinat 07° 38’ 50.38073” LS dan 111° 29’ 55.92937” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBA.022 dengan koordinat 07°38’ 50.38073” LS dan 111° 29’ 55.92937” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.011 dengan koordinat 07° 38’ 46.31503” LS dan 111° 30’ 17.92991” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun; dan b. PBU.011 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA.023 dengan koordinat 07° 38’ 58.99187” LS dan 111° 30’ 11.99209” BT yang terletak pada batas Kelurahan Pangongangan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dengan Desa Metesih Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Laut menutup pada PBU.010. (2) Batas daerah Kota Madiun dengan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, yang terpisah (Enclave) di Bumi Demangan Kabupaten Magetan dimulai dari : a. PBU.012 dengan koordinat 07° 39’ 49.29747” LS dan 111° 30’ 47.66369” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBA.024 dengan koordinat 07° 39’ 53.19531” LS dan 111° 30’ 27.99478” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.013 dengan koordinat 07° 40’ 31.07301” LS dan 111° 30’ 11.43584” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun; b. PBU.013 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.014 dengan koordinat 07° 40’ 45.00126” LS dan 111° 30’ 23.57397” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun; dan c. PBU.014 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.025 dengan koordinat 07° 40’ 49.03727” LS dan 111° 30’ 31.02603” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU.015 dengan koordinat 07° 40’ 32.53764” LS dan 111° 30’ 48.64603” BT yang terletak pada batas Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun, selanjutnya ke arah Barat Laut menutup pada PBU.012.
Koreksi Anda