Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH KOTA MADIUN DENGAN KABUPATEN MADIUN DAN BATAS DAERAH KOTA MADIUN DENGAN KABUPATEN MAGETAN PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur dimulai dari: a. pertemuan muara Kali Catur dan Kali Madiun pada As (Median Line) Kali Madiun yang merupakan pertigaan batas Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun, yang ditandai oleh PABU.016 dengan koordinat 07° 39’ 34.17670”LS dan 111° 30’ 40.86401”BT yang terletak di Desa Kranggan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun berbatasan dengan Desa Madigondo Kecamatan Takeran Kabupaten Megetan dan Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun; b. PABU.016 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) Kali Madiun sampai pada PABU.006 dengan koordinat 07° 39’ 26.04668”LS dan 111° 30’ 36.60079”BT yang terletak di Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun berbatasan dengan Desa Madigondo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan; dan c. PABU.006 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Kali Madiun sampai pada pertemuan Kali Madiun dan Muara Kali Gandong pada As (Median Line) Kali Madiun yang merupakan pertigaan Batas Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun.
Koreksi Anda