Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH KOTA MADIUN DENGAN KABUPATEN MADIUN DAN BATAS DAERAH KOTA MADIUN DENGAN KABUPATEN MAGETAN PROVINSI JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
2. Kota Madiun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta.
3. Kabupaten Madiun adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
4. Kabupaten Magetan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
Koreksi Anda
